“Ini akan memperkuat kapasitas kepala desa dan perangkatnya dalam menjaga keadilan dan perdamaian di wilayah masing-masing,” ujar Wamen Desa, Riza Patria.
Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN), Min Usihen menjelaskan bahwa Posbankum akan menangani berbagai kasus ringan seperti perselisihan warga, kasus kekerasan domestik, dan konflik sosial yang tidak tergolong pidana berat.
“Bila tidak selesai di tingkat mediasi desa, masyarakat tetap dapat diarahkan ke layanan bantuan hukum lanjutan, termasuk melalui advokat probono atau rujukan ke organisasi bantuan hukum (OBH),” jelas Min.
Dalam kesempatan itu, Sekjen Propindo, Heikal Safar dengan tegas menyatakan bahwa Propindo sangat mendukung program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto melalui Kementerian Hukum Republik Indonesia dalam meluncurkan program Posbankum di 80.000 desa / kelurahan diselenggarakan Kementerian Hukum RI.
“Tentunya kami akan mengerahkan seluruh anggota Propindo berperan aktif di seluruh desa dan kelurahan se-Indonesia. Pasalnya Layanan Posbankum di 80.000 desa / kelurahan ini sangat bermanfaat bertujuan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu mendapatkan bantuan hukum,” ujar Sekjen Propindo, Heikal.
