Saksi tidak menduga kalau percobaan pembobolan akun Shopee Pro Seller berhasil bisa diubah di akun shopee Pro Seller tersebut dengan nomor telepon berbeda. Hingga tersangka merubah norek akun shopee Pro Seller atas nama dirinya.
Kemudian tersangka mengambil dengan cara melakukan transaksi sebanyak 4 kali dengan total mencapai Rp30,5 juta.
“Tersangka adalah mantan karyawan yang bekerja diperusahaan milik korban,” ujarnya.
Setiap aktifitas tersangka dalam pekerjaannya menggunakan akun email milik perusahaan menggunakan sarana handphone Realmi.
Ketika sudah dikeluarkan dari perusahaan, ternyata akun email tersebut belum di logout sehingga tersangka memanfaatkan email yang menempel di handphone miliknya.
Akibat perbuatannya, tersangka Sahlan dijerat Pasal 362 KUHP juncto Pasal 66 ayat (1) KUHP juncto UU RI nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Tersangka terancam pidana lebih dari 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Joesvicar Iqbal)
