“Bila korban perempuan WNI merasa dilecehkan bisa melaporkannya ke kepolisian,” tegasnya.
Lebih lanjut, pemeriksaan ini bertujuan untuk memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan Keimigrasian berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus meningkatkan pengawasan dalam rangka penegakan hukum guna menjaga kedaulatan dan ketertiban administrasi keimigrasian di wilayah hukumnya.
Tindakan tegas akan diambil sesuai ketentuan hukum bila ditemukan pelanggaran. Imigrasi bakal terus mengawasi WNA dalam rangka pemberian izin tinggal orang asing di Jakarta Selatan.
“Puluhan WNA ini terancam pasal 71 jo. 116 dan pasal 122 huruf a serta pasal 75 UU no 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,” tutup Bugie. (Joesvicar Iqbal)
