Bugie menjelaskan bahwa dalam Operasi Wirawaspada ini serentak dilaksanakan agar momentum terkait pengawasan orang asing ini dapat dipahami oleh masyarakat Jakarta Selatan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari operasi penegakan hukum keimigrasian untuk melakukan pengawasan terhadap aktivitas orang asing di wilayah Kantor Imigrasi Jakarta Selatan.
“Total sebanyak 24 WNA diduga melanggar keimigrasian diamankan, meliputi 21 WN Tiongkok, dan WN Malaysia, terjaring di sekitar Cilandak Barat. Untuk WN Irak dan WN Mesir diamankan di Apartemen Kalibata City,” ungkap Bugie, Kanim Jaksel.
Dalam pemeriksaan petugas imigrasi, diketahui mereka masuk ke Indonesia pada bulan Mei – Juni 2025 dengan mengantongi izin tinggal terbatas.
Untuk WNA di kawasan Cilandak ini telah teridentifikasi bekerja pada entitas yang berbeda-beda, seperti perusahaan dengan inisial PT B, PT C, PT In T, PT F, dan PT V.
“Sponsor perusahaan mereka WN Tiongkok ini berbeda-beda. Mereka rata-rata bergerak di bidang engineering (Buruh-red). Verifikasi menyeluruh ke beberapa perusahaan ini akan didalami lebih lanjut,” ujar Bugie.
