WNA yang ditemukan saat pengawasan, lanjut Bugie, beberapa ada yang tidak dapat menunjukkan paspor kepada petugas saat diminta, beberapa sudah overstay, dan melakukan yang tidak sesuai dengan izin tinggalnya (bekerja secara ilegal).
Langkah selanjutnya adalah melakukan pendalaman dan verifikasi menyeluruh terhadap kelengkapan dokumen keimigrasian termasuk izin tinggal dan izin kerja dari masing-masing WNA.
Untuk WN Irak merupakan pemegang kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) atau pencari suaka, dan WN Mesir pemegang Izin Tinggal Kunjungan (ITK).
Bugie menjelaskan, selain itu juga ada laporan dari pihak apartemen soal dugaan pelecehan seksual dilakukan WN Irak dan Mesir terhadap seorang perempuan WNI di apartemennya. Sehingga kedua WNA tersebut diamankan. Dalam hal ini patut menjadi pertimbangan pemberian Kartu UNHCR untuk ke depannya.
Selain itu juga dalam pemeriksaan, sponsor dari WNA itu patut diduga ditemukan unsur kesengajaan dalam mengajukan permohonan Visa untuk tinggal di wilayah Indonesia.
