Andry juga menegaskan selama seseorang menjabat sebagai perangkat lembaga kemasyarakatan, mereka berhak mendapatkan perlindungan sosial. Bahkan setelah tidak lagi menjabat, mereka bisa tetap melanjutkan kepesertaan melalui skema pekerja BPU (Bukan Penerima Upah). “Kami pastikan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tetap berlanjut selama kepesertaan aktif,” tegas Andry. (Msb/Dani)

