IPOL.ID- Badan Narkotika Nasional (BNN) memusnahkan barang bukti sebanyak 592.851,93 gram dan 471 butir narkotika yang berasal dari 33 Laporan Kasus Narkotika (LKN) dengan total tersangka 82 orang.
Kepala BNN RI, Komjen Pol Marthinus Hukom mengungkapkan, hasil pengungkapan kasus narkotika tersebut dilakukan oleh BNN Pusat dan BNN Provinsi di wilayah Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Selatan, selama periode Februari sampai dengan Juni 2025.
Sebelumnya, total barang bukti narkotika yang berhasil disita oleh BNN terdiri dari 279.873,90 gram sabu; 313.923,63 gram ganja; dan 508 butir ekstasi.
“Dari jumlah tersebut, telah disisihkan masing-masing sebanyak 465,59 gram sabu; 480,01 gram ganja; dan 37 butir ekstasi untuk keperluan pemeriksaan laboratorium, pembuktian perkara di persidangan, serta kepentingan pendidikan dan pelatihan (Diklat)/Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Iptek),” kata Kepala BNN Marthinus saat giat pemusnahan barang bukti narkotika di Kampung Boncos, Palmerah, Jakarta Barat, Rabu (2/7/2025).
