Total barang bukti narkotika dimusnahkan ada sebanyak 279.408,31 gram sabu; 313.443,62 gram ganja; dan 471 butir ekstasi.
Pemusnahan barang bukti narkotika tersebut dilakukan di Kampung Boncos, salah satu kawasan yang dikenal sebagai titik rawan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, tepatnya di Lapangan Parkir PT Djarum, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah.
Marthinus menjelaskan, tempat ini dipilih sebagai simbol komitmen negara dalam menghadirkan keadilan dan penegakan hukum secara langsung di tengah masyarakat terdampak.
Dengan langkah ini, lanjut Marthinus, BNN ingin menegaskan bahwa upaya pemberantasan narkotika tidak hanya dilakukan di ruang tertutup, tetapi hadir nyata di wilayah-wilayah yang membutuhkan perhatian serius.
“BNN memastikan bahwa proses penyisihan dan pemusnahan barang bukti narkotika telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 90, 91, dan 92 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta memperhatikan aspek keamanan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” imbuh Marthinus.
