Nicolas menjelaskan, keduanya mengaku sudah pacaran selama dua tahun namun tidak menikah dan tinggal bersama hingga hamil pada Oktober 2025 lalu. Kemudian melahirkan 7 hari lalu di rumah sakit di Bekasi.
Sehingga ketika melahirkan dan persalinan, keduanya pulang ke indekos dan sepakat untuk nekat membuang bayi tersebut.
“Alasan lain karena hubungan mereka belum diketahui oleh kedua pihak keluarga dan secara ekonomi juga tak mampu membiayai anak itu,” ujar Nicolas.
Kapolres menjelaskan, saat membuang bayi tersebut keduanya menumpang sepeda motor dari Cikarang, Bekasi, menuju Cakung, Jaktim. Nah, sesampai di sekitar rumah Pak Haji ketika dirasa lingkungan sepi, kemudian HA turun berjalan kaki meletakkan bayi dengan secarik kertas berisi menitipkan bayi kepada penghuni rumah (H Tohir).
Dalam kasus melibatkan pasangan kumpul kebo itu sejumlah barang bukti seperti pakaian kedua tersangka, helm warna putih dan pakaian yang digunakan saat membuang bayi disita aparat polisi.
“Kami juga sita rekamam CCTV yang ada di sekitar lokasi, secarik kertas yang ditulis tangan oleh kedua tersangka,” tegas Nicolas.
