Keduanya dikenakan Pasal 76 B Jo Pasal 77 B UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Keduanya pun diancam kurungan penjara selama 5 tahun karena sudah menelantarkan dan membuang anak.
“Kondisi bayi saat ini dalam keadaan sehat, dititipkan di RSUD Duren Sawit,” ucap Nicolas.
Sebelumnya, warga Jalan Ujung Krawang, RT 06/05, Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur, digegerkan adanya penemuan bayi di depan salah satu rumah warga pada Senin (14/7/2025) pukul 21.30 WIB.
Bayi mungil tersebut saat ditemukan mengenakan pakaian dan diselimuti serta terdapat sepucuk surat bertuliskan “Saya Titip Dulu, Nanti Saya Ambil Lagi”.
Pemilik rumah, Tohir menceritakan ketika itu dirinya hendak mengaji bersama istrinya dan mendengar suara seperti anak kucing mengeong.
Setelah didengar lebih jelas, istri Tohir menyatakan suara kucing tersebut mirip dengan tangisan bayi.
“Terus pas saya buka pintu, enggak tahunya ada orok disini (depan pintu rumah), pas saya angkat bayi ini diem dari nangisnya,” tutur Tohir pada awak media, Selasa (15/7/2025).
