“Kami menyampaikan santunan yang merupakan hak dari almarhum sebagai peserta program BPJS Ketenagakerjaan. Ini menjadi bukti bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan mampu menjadi jaring pengaman bagi pekerja di tengah risiko yang dapat menimpanya,” ucap Roswita.
Mengakhiri keterangannya Roswita menegaskan BPJS Ketenagakerjaan akan terus berupaya memperluas cakupan kepesertaan PMI agar seluruhnya dapat bekerja keras tanpa rasa cemas.
Sementara itu Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Pluit, Tetty Widayantie, turut menyampaikan rasa duka yang mendalam atas wafatnya Ngadiman, Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Cilacap yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Korea Selatan. Menurutnya, peristiwa ini menunjukkan pentingnya pelindungan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh PMI, terutama mereka yang berangkat secara resmi dan prosedural.
“Ini menjadi contoh nyata bagaimana pelindungan negara bekerja secara konkret saat risiko kerja terjadi,” ujar Tetty. Tetty menegaskan BPJS Ketenagakerjaan memiliki komitmen untuk menjamin seluruh hak peserta, termasuk PMI yang bekerja di luar negeri. Ia menjelaskan santunan kematian dan beasiswa kepada anak-anak Ngadiman merupakan hak normatif yang diberikan berdasarkan skema Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami pastikan santunan dan manfaat lainnya disalurkan dengan cepat dan tepat kepada ahli waris,” jelasnya.
