Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap
HeadlineJabodetabek

Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap

Bambang
Bambang Published 03 Jul 2025, 19:14
Share
3 Min Read
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025). Foto: Ist
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung dan jajaran dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (3/7/2025). Foto: Ist
SHARE

Lebih lanjut, Arfan mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.

Saat keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.

Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 unit rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.

“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang MetroTV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” terang Arfan.

Baca Juga

Ilustrasi kendaraan bisa dititipkan di Polsek hingga Polres terdekat demi menghindari risiko pencurian saat rumah ditinggal mudik. Foto: Istock @undefined undefined
Warga Bisa Titip Kendaraan Saat Mudik, Polres Jakbar Siapkan 1.300 Personel Operasi Ketupat 2026
Polres Jakbar Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong Antar Kota dan Provinsi, 7 Tersangka Ditangkap
Terjunkan 289 Personel, Polres Jakbar Amankan 47 Vihara Jelang Imlek

Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

“Ancaman hukuman 7 tahun penjara”. (Joesvicar Iqbal)

Previous Page123
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: 7 Tersangka Ditangkap, Antar Kota dan Provinsi, Bongkar Sindikat Pencurian Rumsong, polres jakbar
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo memastikan dukungan infrastruktur untuk mendukung pengembangan sepak bola nasional. Dukung Kemajuan Sepak Bola Nasional, Kementerian PU Perkuat Sinergitas dengan PSSI
Next Article PT PT LIB Tegaskan Kirim Persebaya dan Malut United ke ASEAN Club Championship (ACC) 2025/2026 PT PT LIB Tegaskan Kirim Persebaya dan Malut United ke ASEAN Club Championship (ACC) 2025/2026

TERPOPULER

TERPOPULER
mmj
Hukum

Fakta Baru Persidangan PT PAL Diungkap Kuasa Hukum

Nusantara
Sejalan Program “Waras Ekonomi”, Bodjong Night Market Hadir Manjakan Pencinta Kuliner di Kawasan Kota Lama Semarang
19 Apr 2026, 10:30
Nasional
Wamenag Dorong Pembentukan Direktorat Vokasi
19 Apr 2026, 11:26
Ekonomi
Yuk Ikutan, Pemerintah Hadirkan Green Sukuk dalam Lelang SBSN pada 21 April 2026
19 Apr 2026, 12:00
HeadlineOlahraga
Piala Thomas dan Uber 2026: Tiba di Denmark, Tim Indonesia Langsung Latihan Perdana
19 Apr 2026, 13:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?