Lebih lanjut, Arfan mengungkap bahwa para pelaku tergabung dalam sindikat lantaran satu sama lainnya pernah dihukum karena kasus yang sama pada 2013-2014.
Saat keluar penjara, mereka saling bertemu dan melakukan kejahatan serupa.
Bahkan, dalam satu hari, para pelaku mampu merampok 2 unit rumah sekaligus yang jaraknya saling berdekatan.
“Jadi contoh hal di dua tersebut pukul 09.00 WIB di belakang MetroTV (Kebon Jeruk), selanjutnya mereka langsung melakukan kegiatan di Duri. Jadi dalam 1 hari, dua TKP, jadi mereka adalah spesialis antar provinsi antar kota,” terang Arfan.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Ancaman hukuman 7 tahun penjara”. (Joesvicar Iqbal)
