Terkait hal itu, Manik menjelaskan bahwa peningkatan peredaran rokok ilegal lebih dipengaruhi oleh persoalan struktural yang kompleks, bukan soal kemasan polos. Salah satunya adalah suplai yang justru sengaja disediakan oleh pihak-pihak tertentu di dalam industri itu sendiri.
“Selain lemahnya penindakan dan pengawasan hukum terhadap rokok ilegal, temuan CISDI menunjukkan bahwa rokok ilegal paling tinggi ditemukan di kota-kota seperti Surabaya (20,6%) dan Makassar (21,4%), yaitu wilayah yang dekat dengan pelabuhan besar dan pusat produksi tembakau,” tukas Manik.
“Sementara kota lain yang dekat wilayah produksi, tapi tidak jadi jalur distribusi utama, angkanya jauh lebih rendah. Jadi ini bukan soal harga atau bungkus, tapi soal distribusi dan kontrol suplai,” tambahnya.
Selain itu, lemahnya pengawasan terhadap produsen mikro dan kecil, tidak adanya pembatasan kepemilikan mesin pelinting, serta tidak berjalannya sistem pelacakan distribusi juga memperparah situasi.
Survei CISDI menemukan bahwa banyak produk ilegal yang bahkan sudah mencetak peringatan kesehatan menyerupai produk legal. Hal ini menunjukkan bahwa sudah ada skala produksi besar dan permasalahan pada rantai pasok ini harus segera diatasi dengan tegas.
