Polisi pun segera mencurigai bahwa pria itu adalah MR, dan dugaan mereka ternyata benar. Tanpa perlawanan, MR digelandang ke kantor polisi setelah kedua tangannya diborgol.
Kapolsek Cempaka Putih, Kompol Pengky Sukmawan, menjelaskan bahwa MR diamankan setelah adanya laporan pemerasan dari seorang pria berinisial IMT, yang merupakan pacar sekaligus korban.
“MR ini mengancam akan menyebarkan foto bugil dan video hubungan sejenis terduga pelaku daripada si korban,” ungkap Pengky, pada Rabu (2/7/2025).
Lanjut Pengky menjelaskan, motif di balik aksi pemerasan ini adalah rasa cemburu. MR disebut kalap setelah melihat IMT bercumbu dengan pria lain di depan matanya.
“Hubungan mereka sepasang kekasih, sejenis,” tuturnya.
MR disebut meminta uang sebesar Rp20 juta kepada IMT dengan ancaman menyebarluaskan konten pribadi mereka jika tuntutannya tidak dipenuhi. Atas perbuatannya, MR kini harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Jika terbukti bersalah, MR terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.(Vinolla)
