Berdasarkan hasil pendalaman awal oleh Bareskrim Polri dan Divhubinter Polri, ditemukan indikasi kuat bahwa salah satu WNI berinisial Yono merupakan perekrut. Ia diduga telah mengajak 10 WNI lainnya untuk bekerja di sektor online scam dengan modus penawaran kerja di perbatasan.
Mayoritas dari mereka mengaku direkrut melalui media sosial Facebook dengan iming-iming pekerjaan yang pada akhirnya adalah penipuan daring. Menurut keterangan salah satu WNI, mereka dipekerjakan sebagai operator untuk mencari target warga negara asing dan belum pernah menipu korban dari Indonesia.
Setelah dilakukan pendataan dan pengisian kuesioner oleh Divhubinter Polri sebagai bahan evaluasi, pihak Kementerian Luar Negeri merekomendasikan agar nama ke-20 WNI tersebut dimasukkan ke dalam daftar Subject of Interest (SOI) Imigrasi.
Selanjutnya, seluruh WNI tersebut dibawa menuju Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) di Bambu Apus, Jakarta Timur, untuk proses pendataan serta pendalaman lebih lanjut oleh BP2MI dan Bareskrim Polri.
