Sejalan dengan penjelasan di atas, Syekh Abu Bakr Syatha Ad-Dimyathi (wafat 1302 H) dalam catatannya menegaskan bahwa mengonsumsi hewan jalalah seperti lele pemakan kotoran adalah diperbolehkan, namun hukumnya makruh jika masih melekat sifat-sifat najis dari kotoran manusia yang terdeteksi pada lele, seperti bau atau rasanya. Sebaliknya, hukumnya menjadi mubah jika sifat-sifat tersebut sudah tidak ada lagi pada ikan lele tersebut:
قَوْلُهُ: وَيُكْرَهُ جَلَالَةٌ، أَيْ وَيُكْرَهُ أَكْلُ لَحْمِ الْجَلَالَةِ وَبَيْضِهَا، وَكَذَا شُرْبُ لَبَنِهَا، لِخَبَرٍ: أَنَّهُ صَلَى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ نَهَى عَنْ أَكْلِ الْجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تُعْلَفُ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً رَوَاهُ التِّرْمِذِي… وَقَوْلُهُ: إِنْ وُجِدَ فِيْهَا رِيْحُ النَّجَاسَةِ تَقْيِيْدٌ لِلْكَرَاهَةِ، أَيْ مَحَلُّ الْكَرَاهَةِ إِنْ ظَهَرَ فِي لَحْمِهَا رِيْحُ النَّجَاسَةِ. وَمِثْلُهُ مَا إِذَا تَغَيَّرَ طَعْمُهُ أَوْ لَوْنُهُ
Artinya: “Perkataan: Dan dimakruhkan memakan daging hewan yang memakan najis, maksudnya dimakruhkan mengonsumsi daging hewan tersebut dan telurnya, serta juga susu darinya, berdasarkan sebuah hadits: Bahwa Nabi Muhammad SAW melarang mengonsumsi daging hewan yang memakan najis dan susu darinya hingga hewan tersebut diberi pakan selama empat puluh malam, sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Tirmidzi. Perkataan: Jika terdapat bau najis, maka itu sebagai qayid kemakruhan, yaitu sisi kemakruhannya ialah jika tercium bau najis pada dagingnya. Dan hal yang sama berlaku jika rasa atau warnanya berubah.” (Hasyiyah I’anah At-Thalibin [Beirut: Dar Al-Fikr], vol 2, h 400)
