IPOL.ID – Ikan lele merupakan salah satu jenis ikan air tawar yang sangat populer di kalangan masyarakat Indonesia.
Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele. Selain itu, ikan lele juga kaya akan nutrisi yang bermanfaat mirip dengan ikan tawar dan ikan laut lainnya.
Lele merupakan salah satu jenis ikan yang banyak dibudidayakan. Pemeliharaannya yang relatif mudah, ditambah dengan harga yang terjangkau dan cita rasa yang enak, membuat ikan ini sangat disukai.
Beberapa peternak ada yang memberi pakan ikan lele dengan bahan-bahan najis, seperti bangkai hewan dan kotoran tinja. Namun, ada juga peternak yang memberikan pakan berupa dedaunan, cacing, belatung, dan sisa makanan.
Pertanyaannya, bagaimana hukum mengonsumsi lele yang diberi pakan dari kotoran manusia dan benda najis lainnya? Berikut ini penjelasan lengkap Ustaz A Zaeini Misbaahuddin Asyuari, alumnus Program Marhalah Tsaniyah Ma’had Aly Lirboyo Kediri
Menurut keterangan fiqih, hewan yang mengonsumsi kotoran atau benda najis dikenal sebagai jalalah. Terkait dengan hewan jalalah ini, Rasulullah SAW pernah bersabda dan melarang umatnya untuk mengonsumsi jenis hewan tersebut:
