إِنَّ النَّبِيَّ نَهَى عَنْ أَكْلِ الجَلَالَةِ وَشُرْبِ لَبَنِهَا حَتَّى تَعْلِفَ أَرْبَعِيْنَ لَيْلَةً
Artinya: “Sesungguhnya Nabi SAW melarang memakan daging binatang yang memakan kotoran dan melarang meminum susunya sampai hewan itu diberi makan (dengan yang tidak najis) selama 40 malam (hari).” (HR At-Tirmidzi)
Para ulama mazhab Syafi’i memahami larangan dalam hadits tersebut sebagai hukum makruh, bukan haram. Hukum makruh ini hanya berlaku jika daging hewan pemakan kotoran (jalalah) tersebut mengalami perubahan akibat mengonsumsi kotoran.
Jika dagingnya tidak mengalami perubahan, maka status kemakruhan tersebut menjadi hilang. Syekh Ibn Hajar Al-Asqalani (wafat 852 H) menjelaskan dalam kitabnya:
وَقَدْ أَطْلَقَ الشَّافِعِيَّةُ كَرَاهَةَ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ إِذَا تَغَيَّرَ لَحْمُهَا بِأَكْلِ اللنَّجَاسَةِ وَفِي وَجْهٍ إِذَا أَكْثَرَتْ مِنْ ذَلِكَ
Artinya: “Mazhab Syafi’i telah menyatakan akan kemakruhan mengonsumsi daging hewan yang memakan najis jika dagingnya berubah akibat memakan najis tersebut. Menurut satu pendapat, jika hewan tersebut banyak memakan najis.” (Fath Al-Bari Syarh Sahih Al-Bukhori [Beirut: Dar Al-Ma’rifah], vol 9, h 648)

