Poin kedua ini menekankan pentingnya kualitas dan keamanan produk akhir yang dihasilkan oleh hewan ternak, bahkan jika sumber pakan awalnya berasal dari unsur yang diharamkan. Keamanan dan tidak adanya dampak negatif pada konsumen menjadi penentu utama kehalalan.
Dengan adanya Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 ini, MUI memberikan kejelasan yang sangat dibutuhkan mengenai hukum hewan ternak yang diberi pakan dari barang najis. Fatwa ini tidak hanya mempertimbangkan aspek syariat, tetapi juga memperhatikan dampak praktis terhadap kesehatan dan keamanan konsumen, sehingga umat Islam dapat mengonsumsinya dengan lebih tenang dan yakin.
Alhasil, merujuk paparan ini hukum mengonsumsi ikan lele yang memakan kotoran dan benda najis adalah diperbolehkan. Namun, jika terdapat perubahan pada daging akibat kotoran yang dimakan oleh hewan itu, maka hukumnya menjadi makruh. Status kemakruhan ini akan hilang jika tidak ada perubahan rasa pada daging dari hewan pemakan kotoran tersebut.
Oleh karena itu, sebaiknya bagi seseorang yang ingin mengonsumsi ikan lele agar lebih memilih ikan yang dibudidayakan tanpa memberi pakan berupa kotoran atau benda najis. Hendaknya, ikan lele diberi pakan lain seperti sisa makanan atau pakan khusus ikan, agar terhindar dari hukum makruh dalam mengonsumsinya. Wallahu a’lam bis shawab. (ahmad)
