Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Gaya hidup > Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?
Gaya hidup

Benarkah Makan Ikan Lele Pemakan Kotoran Manusia atau Hewan Haram Hukumnya?

Iqbal
Iqbal Published 02 Aug 2025, 15:25
Share
7 Min Read
Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele.
Banyak orang menganggap ikan lele sebagai salah satu hidangan favorit, terutama bagi para penggemar pecel lele. Foto: Freepik
SHARE

Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merilis Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 yang secara spesifik membahas perihal Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa tersebut menjelaskan beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan utama sebagai berikut:

Pertama, pakan najis dengan kadar minim. Fatwa ini dengan jelas menyatakan bahwa hewan ternak yang diberi pakan dari perkara atau unsur bahan baku yang najis, namun kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan baku yang suci, maka hukumnya halal dikonsumsi.

Hal tersebut berlaku baik untuk daging maupun susunya. Poin ini memberikan kelonggaran dalam kasus di mana kontaminasi najis dalam pakan tidak menjadi dominan, sehingga tidak secara signifikan memengaruhi kehalalan hewan.

Kedua, pakan dari rekayasa unsur produk haram dan dampaknya. Lebih lanjut, fatwa ini juga menyoroti kasus hewan ternak yang pakannya berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram.

Baca Juga

Ilustrasi kecerdasan buatan (AI)
Pakar: Keberadaan AI Bukan Akhir Manusia, Namun Pendamping Manusia
Tingkatkan Ketahanan Pangan dan Buka Lapangan Kerja, PMN Adakan Pelatihan Budidaya Lele di Kabupaten Bandung

Dalam kondisi demikian, jika pakan tersebut tidak menimbulkan dampak pada perubahan bau, rasa, serta tidak membahayakan bagi konsumennya, maka hukumnya halal. Namun, apabila pakan tersebut menimbulkan dampak perubahan bau, rasa, atau membahayakan bagi konsumen, maka hukumnya menjadi haram.

Previous Page12345Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Budidaya ikan lele, Hukum Syariat, Kotoran Hewan, manusia
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Gedung Merah Putih KPK tampak dari depan. Foto: Yudha Krastawan/ipol.id Selidiki Korupsi di Kemendikbudristek, KPK Berpeluang Panggil Pihak Google
Next Article Menkeu Sri Mulyani saat memberikan pembekalan kepada para Calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia dalam kegiatan orientasi yang diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri di Jakarta. Foto: Kemenkeu Ini loh Peran Strategis Para Duta Besar dalam Menjaga Iklim Investasi dan Perdagangan Internasional

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260524 WA0088
HeadlineNews

Ramalan Zodiak Pekan Ini 24–31 Mei 2026: Ada Kabar Mengejutkan soal Cinta dan Rezeki

Olahraga
Hydroplus Soccer League Surabaya 2026: Tigers Football Academy dan Arema FC Women Berbagi Gelar di Dua Kategori Umur
24 May 2026, 08:43
Olahraga
5000 Pelari Ramaikan Starbucks Run 2026 di GBK
24 May 2026, 12:08
HeadlineOlahraga
Meski kalah di Markas Valencia, Barca Tetap Juara La Liga
24 May 2026, 07:25
News
RSC-WSC Gelar Temu Kangen: Edukasi Lawan Love Scam
24 May 2026, 13:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?