Di samping itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga telah merilis Fatwa Nomor 52 Tahun 2012 yang secara spesifik membahas perihal Hukum Hewan Ternak yang Diberi Pakan dari Barang Najis. Fatwa tersebut menjelaskan beberapa ketentuan hukum yang menjadi landasan utama sebagai berikut:
Pertama, pakan najis dengan kadar minim. Fatwa ini dengan jelas menyatakan bahwa hewan ternak yang diberi pakan dari perkara atau unsur bahan baku yang najis, namun kadarnya sedikit atau tidak lebih banyak dari bahan baku yang suci, maka hukumnya halal dikonsumsi.
Hal tersebut berlaku baik untuk daging maupun susunya. Poin ini memberikan kelonggaran dalam kasus di mana kontaminasi najis dalam pakan tidak menjadi dominan, sehingga tidak secara signifikan memengaruhi kehalalan hewan.
Kedua, pakan dari rekayasa unsur produk haram dan dampaknya. Lebih lanjut, fatwa ini juga menyoroti kasus hewan ternak yang pakannya berasal dari hasil rekayasa unsur produk haram.
Dalam kondisi demikian, jika pakan tersebut tidak menimbulkan dampak pada perubahan bau, rasa, serta tidak membahayakan bagi konsumennya, maka hukumnya halal. Namun, apabila pakan tersebut menimbulkan dampak perubahan bau, rasa, atau membahayakan bagi konsumen, maka hukumnya menjadi haram.
