Manik menilai bahwa Kampung Keren Tanpa Rokok adalah pesan bahwa regulasi harus hidup di lapangan, tidak sekadar berhenti di meja pembahasan.
“Kami mendorong DPRD dan Pemprov DKI Jakarta untuk menuntaskan Ranperda ini sebagai komitmen nyata melindungi kesehatan warga Jakarta,” ujarnya.
Kesadaran akan pentingnya perlindungan kesehatan itu juga dirasakan langsung oleh warga yang sehari-hari tinggal di wilayah pemukiman. Dari perspektif komunitas, Kampung Keren Tanpa Rokok menjadi simbol kesepakatan bersama untuk mengubah pola hidup di lingkungan sendiri.
Sementara, pengurus Kampung Tanpa Rokok Cipedak (KTR CINTA), Intan Permatasari mengatakan, di wilayah Cipedak, Jagakarsa, bukan hanya RW 06 yang sudah deklarasi, tetapi RW 03 juga telah menyatakan komitmennya.
“Kami ingin memastikan setiap rumah di RW 06 menjadi zona aman dari asap rokok. Begitu juga di RW 03 dan kampung KTR lain di Jakarta, kami berharap kita bisa saling menjaga. Tantangannya memang besar, dan butuh keberanian serta komitmen dari pemimpin daerah dan warga yang sadar akan pentingnya lingkungan sehat,” tukas Intan.
