Namun, menurut Intan, menjaga kawasan bebas rokok tidak hanya bergantung pada kesadaran warga, tetapi juga pada kerangka regulasi yang kuat.
Sekretaris Jenderal Forum Warga Kota, Tubagus Haryo Karbyanto menambahkan, PP 28/2024 telah memuat sejumlah ketentuan penting, mulai dari pelarangan penjualan rokok batangan, pembatasan iklan rokok di media luar ruang, larangan penjualan dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan, hingga penegakan hukum terhadap peredaran rokok ilegal.
Menurutnya, Ranperda KTR DKI Jakarta harus menjadi versi yang lebih kuat dan aplikatif di tingkat daerah.
“Banyak kampung sudah punya praktik baik dalam menjaga kawasan bebas rokok. Ranperda harus memastikan praktik ini dipertahankan dan diperluas. Jangan sampai aturan diabaikan di tingkat lapangan,” tegas Tubagus.
Pengendalian rokok, termasuk rokok ilegal, menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas udara dan kesehatan warga, sehingga regulasi ini tidak boleh hanya menjadi formalitas.
Di sisi lain, keberhasilan mempertahankan kampung bebas rokok juga sangat ditentukan oleh keterlibatan generasi muda.
