IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah berupaya memulihkan keuangan negara dalam dugaan korupsi jual gas PT PGN dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2016-2019. Sebagai langkah awal, penyidik telah melakukan penelusuran aset yang diduga terafiliasi dengan kasus dugaan korupsi tersebut.
“Penyidik juga telah melakukan penyitaan uang sebesar USD1.556.000 dan terhadap beberapa aset terkait, di antaranya 18 bidang tanah dan/atau bangunan sejumlah lebih dari 10 ha, yang berlokasi di wilayah Cianjur dan Bogor,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Budi juga mengatakan, pada akhir Juli 2025, KPK melakukan rangkaian penggeledahan di rumah dua mantan Direktur Utama PT PGN yang berlokasi di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan, serta salah satu Board of Director (BoD) yang berlokasi di wilayah Jakarta Selatan, yang diduga ikut terlibat pada saat memutuskan pembayaran advance payment.
Selain pihak PT PGN, KPK juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE, yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
