Selain pihak PT PGN, tutur Budi, penyidik juga melakukan penggeledahan rumah Direktur Keuangan PT IAE yang berlokasi di wilayah Kota Tangerang Selatan.
Pihak dimaksud diduga ikut terlibat dalam tercapainya kesepakatan pembayaran Advance Payment dari PT PGN kepada PT IAE.
“Dari rangkaian penggeledahan ini, penyidik berhasil mendapatkan bukti-bukti berupa Barang Bukti Elektronik (BBE) dan dokumen, yang selanjutnya dilakukan penyitaan guna pembuktian TPK PJBG antara PT PGN dan PT IAE, dan menelusuri adanya peran pihak-pihak lainnya yang terlibat,” imbuhnya.
Budi menambahkan penyidik telah merampungkan proses penyidikan dengan tersangka Direktur Komersial PT PGN periode 2016-Agustus 2019 Danny Praditya dan Direktur Utama PT Isargas 2011-22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE 2006-22 Januari 2024 Iswan Ibrahim.
Sejak 8 Agustus 2025, Budi menjelaskan penyidik sudah melakukan penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK atau Tahap II.
“Atas hal tersebut, perkara TPK dengan tersangka DP dan tersangka II ini segera disidangkan,” pungkasnya. (Yudha Krastawan)
