Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Legislator Soroti Lonjakan PBB, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Headline > Legislator Soroti Lonjakan PBB, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan
Headline

Legislator Soroti Lonjakan PBB, Minta Pemerintah Pusat Turun Tangan

Farih
Farih Published 20 Aug 2025, 10:01
Share
3 Min Read
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto Parlementaria
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin. Foto: Parlementaria
SHARE

“Jadi pemicunya cukup beragam di tiap-tiap daerah,” ucapnya.

Khozin menegaskan, kenaikan PBB-P2 juga tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.

“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” ujarnya.

Dia lantas mengingatkan bahwa UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemda menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas sehingga PBB-P2 berpotensi meningkat signifikan.

Baca Juga

Anggota Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih. Foto Parlementaria
DPR Sorot Penghapusan Guru Honorer, Desak Pemerintah Segera Siapkan Solusi
Menu MBG Berbelatung di Pekalongan Viral, DPR Geram
Legislator Golkar Soroti Potensi Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

Politisi PKB itu menambahkan, kenaikan PBB-P2 juga menjadi motivasi bagi pemda karena berkaitan dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Sesuai Pasal 120 UU HKPD, komposisi alokasi DBH ditentukan 90 persen berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil serta 10 persen berdasarkan
kinerja pemerintah daerah.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: dpr, pajak, PBB
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Presiden Palestina Mahmoud Abbas Palestina Bentuk Komite Konstitusi Menuju Negara Penuh
Next Article Ilustrasi dokter. Foto Freepik Isu Dokter Dibayar Rp2.000 per Pasien, BPJS Kesehatan: Tidak Benar

TERPOPULER

TERPOPULER
Ilustrasi Tanda Zodiak. Foto: Istock @bymuratdeniz
Gaya hidup

12 Ramalan Zodiak Hari Ini, Sabtu 9 Mei 2026: Cinta, Karier, dan Keuangan

nofollow
Viral Video Remaja Diduga Mesum di Taman Balai Kota Panggul Trenggalek
09 May 2026, 16:33
Hukum
Pengusaha Heri Black Absen dari Panggilan KPK
09 May 2026, 10:18
Ekonomi
Tampil di FHA 2026, Dukungan BRI Bantu UMKM Asal Papua “Japamo” Tarik Minat Buyer Internasional
09 May 2026, 11:28
Nasional
Jejak Bakti untuk Negeri, 8 Insan PLN Terima Tanda Kehormatan dari Presiden RI
09 May 2026, 12:32
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?