“Jadi pemicunya cukup beragam di tiap-tiap daerah,” ucapnya.
Khozin menegaskan, kenaikan PBB-P2 juga tidak lepas dari pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD). Dalam beleid tersebut, batas maksimum tarif PBB-P2 diubah dari 0,3 persen menjadi 0,5 persen.
“Pemda memiliki ruang lebih besar untuk menaikkan tarif jika dipandang perlu,” ujarnya.
Dia lantas mengingatkan bahwa UU HKPD juga mengatur soal Nilai Jual Kena Pajak (NJKP), yakni minimal 20 persen hingga maksimal 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP tidak kena pajak. Ketentuan ini memberikan ruang bagi pemda menaikkan persentase pengenaan NJKP lebih luas sehingga PBB-P2 berpotensi meningkat signifikan.
Politisi PKB itu menambahkan, kenaikan PBB-P2 juga menjadi motivasi bagi pemda karena berkaitan dengan alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah pusat. Sesuai Pasal 120 UU HKPD, komposisi alokasi DBH ditentukan 90 persen berdasarkan proporsi bagi hasil dan status daerah penghasil serta 10 persen berdasarkan
kinerja pemerintah daerah.
