“Kalau penerimaan di daerah meningkat termasuk sektor produktif (termasuk PBB-P2), maka daerah tersebut berpotensi memperoleh DBH lebih besar di tahun berikutnya,” kata dia
Di sisi lain, Khozin menilai fenomena kenaikan PBB-P2 tidak terlepas dari beban keuangan daerah. Karena itu, Komisi II DPR bersama Menteri Dalam Negeri tengah merumuskan formula untuk menata pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) sebagai langkah memperkuat penerimaan daerah.
“Poin itu menjadi pangkal persoalan. Makanya, sejak awal tahun ini, Komisi II DPR dan Mendagri secara intensif membahas perbaikan tata kelola BUMD di daerah sebagai ikhtiar memperkuat pendapatan,” jelasnya.
Ia menambahkan, salah satu opsi yang muncul adalah pembentukan undang-undang khusus tata kelola BUMD sebagai sumber baru bagi penerimaan daerah.
“Opsi yang muncul di antaranya membentuk UU khusus tata kelola BUMD yang dimaksudkan sebagai sumber bagi penerimaan daerah,” katanya. (far)
