IPOL.ID – Seorang pria berinisial H (42) yang teriak ancaman bom dalam pesawat Lion Air JT-308 rute Jakarta-Kualanamu pada Sabtu (2/8/2025) lalu ditetapkan sebagai tersangka.
“Yang membuat penumpang berinisial H dengan alamat di Pematang Siantar. Hari ini ditetapkan sebagai tersangka atas Pasal UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan,” kata Kapolresta Bandara Soetta Kombes Polisi Ronald Sipayung, Senin (4/8/2025).
H dijerat Pasal 437 ayat 2 UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman penjara selama delapan tahun.
“Dimana disebutkan bahwa setiap orang dilarang menyebutkan ancaman yang dapat mengancam keselamatan penerbangan pesawat udara,” tegasnya.
Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala menjelaskan bahwa kejadian itu ketika posisi pesawat Boeing 737-9 registrasi PK-LRH dengan mengangkut 184 penumpang sudah push back, salah seorang penumpang laki-laki berinisial H menyampaikan informasi adanya bom kepada awak kabin.
“Seluruh prosedur keberangkatan berjalan normal hingga pesawat selesai proses push back (mundur dari posisi parkir) dan bersiap menuju taxiway (landas hubung),” kata Danang, Senin (4/8/2025).
