Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polri Bekukan Rekening dan Sita Rp154 Miliar Terkait Judi Online
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Hukum > Polri Bekukan Rekening dan Sita Rp154 Miliar Terkait Judi Online
HukumKriminal

Polri Bekukan Rekening dan Sita Rp154 Miliar Terkait Judi Online

Wilson B. Lumi
Wilson B. Lumi Published 26 Aug 2025, 11:53
Share
1 Min Read
ilustrasi judi online
Ilustrasi - Judi online (Istimewa)
SHARE

IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening dengan nilai Rp90,6 miliar yang diduga terkait judi online. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.

Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.

“Dugaan kuat sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/8/25).

Ferdy menegaskan penindakan ini akan terus berlanjut guna menutup ruang digital dari praktik judi online.

Baca Juga

Bareskrim mengungkap praktik perjudian online jaringan internasional di wilayah Jakarta Barat. Foto: Ist
321 WNA Sindikat Judol Internasional Dipindah ke Sejumlah Kantor Imigrasi untuk Pemeriksaan
Markas Judi Online di Hayam Wuruk Digerebek, 321 WNA Diciduk
Polri Larang Anggota Live Streaming Saat Bertugas

Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya juga memerintahkan jajarannya menindak tegas pemain maupun bandar, termasuk lewat mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset kejahatan.

Polri kembali menegaskan komitmennya tentang penindakan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menjerat para bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan bisa disita untuk negara. (*)

GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: bekukan rekening, Judi Online, Polri, sita miliar rupiah
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Dian pada Diskusi Perkembangan dan Tantangan Roadmap Penguatan BPD Tahun 2024-2027 yang diadakan oleh Asosiasi Perbankan Daerah (ASBANDA) di Yogyakarta, Kamis (21/8 OJK Terus Perkuat Peran BPD dalam Pembangunan
Next Article Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan Laporan Semester I dan Prognosis Semester II APBN 2025 dalam Rapat Kerja bersama Badan Anggaran DPR. Foto: Kemenkeu Pemerintah dan Komisi XI DPR Sepakati Asumsi Makro RAPBN 2026

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260511 WA0058
Olahraga

TIM TPP IKASI Umumkan Pelaksanaan Munas Pemilihan Ketua Umum PB IKASI Masa Bakti 2026 – 2030

HeadlineNews
KPK Ultimatum Pengusaha Heri Black Lantaran Mangkir Dalam Pemeriksaan Korupsi di Ditjen Bea Cukai
12 May 2026, 00:26
Ekonomi
OJK ajak Generasi Muda Pahami Risiko Kripto dan Tekonisasi Aset
11 May 2026, 18:46
Jakarta Raya
Milad ‘Aisyiyah ke-109, BPJS Ketenagakerjaan Lindungi Ratusan Guru di Purworejo
11 May 2026, 19:24
HeadlineNews
Heboh! Ribuan Motor Tanpa Surat Disimpan di Gudang Rahasia Jaksel
11 May 2026, 20:21
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?