IPOL.ID – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri membekukan 576 rekening senilai Rp63,7 miliar dan menyita 235 rekening dengan nilai Rp90,6 miliar yang diduga terkait judi online. Total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp154,3 miliar.
Kasubdit 2 Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Pol Ferdy Saragih menjelaskan, langkah ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Hasil Analisis (LHA) PPATK.
“Dugaan kuat sumber dana ini berasal dari tindak pidana perjudian online,” ujarnya dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (26/8/25).
Ferdy menegaskan penindakan ini akan terus berlanjut guna menutup ruang digital dari praktik judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya juga memerintahkan jajarannya menindak tegas pemain maupun bandar, termasuk lewat mekanisme tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menyita aset kejahatan.
Polri kembali menegaskan komitmennya tentang penindakan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan, termasuk menjerat para bandar dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) agar aset hasil kejahatan bisa disita untuk negara. (*)
