Palu hakim melambangan kewenangan dan wibawa hukum. Setiap keputusan yang diambil melalui ketukan palu, tidak hanya menandai dimulainya atau diakhirinya persidangan, tapi simbol bahwa hukum sedang berbicara melalui putusan.
Palu merupakan representasi dari kekuasaan kehakiman yang independen, netral dan penuh integritas yang berdiri di atas konstitusi dan dijalankan atas nama keadilan demi rakyat.
Gema di balik palu mencerminkan legitimasi putusan yang mengikat setiap warga negara. Bagi Mahkamah Agung, palu tidak hanya berfungsi sebagai alat seremonial, tapi juga lambang keadilan dan kepastian hukum.
Di balik palu terdapat komitmen yang tulus menjaga muruah peradilan, menegakkan supremasi hukum, dan menjamin perlindungan terhadap hak-hak setiap warga negara.
Palu adalah benda sacral, ia mengingatkan bahwa setiap putusan yang dibuat bukan semata hasil dari penafisran pasal-pasal yang kaku, melainkan buah dari keseimbangan antara hukum, keadilan dan nurani yang bersih dari seorang hakim.
Lebih jauh lagi, di balik palu melekat citra Mahkamah Agung sebagai penjaga keadilan (The guardian of justice).
