Sebaliknya, jika hakim gentar apalagi tunduk terhadap intervensi maupun tekanan, maka runtuhlah legitimasi hukum dan peradilan di mata rakyat.
Sekali lagi, mengadili tanpa takut adalah wujud loyalitas seorang hakim terhadap konstitusi dan sumpah jabatan.
Tugas mulia itu menuntut kemurnian nurani, kebersihan jiwa, keberanian moral dan intelektual untuk menafsirkan hukum secara jernih tanpa rasa takut maupun pamrih.
Akhirnya, mengadili tanpa takut bukan semata semboyan idealistik yang mengawang-awang. Ia adalah panggilan jiwa yang menegaskan bahwa hukum hanya akan bermakna bila ia ditegakkan dengan penuh keberanian, keteguhan, tanpa pamrih, dan sepenuhnya demi membela kepentingan rakyat. (Yudha Krastawan)
