Namun, pada 1 Agustus 2025, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada Tom, yang membuatnya bebas dari Rumah Tahanan Cipinang, Jakarta.
Setelah bebas, Tom melaporkan tiga hakim yang memimpin sidang perkaranya ke Mahkamah Agung dan KY. Mereka adalah Hakim Ketua Dennie Arsan Fatrika serta hakim anggota Alfis Setyawan dan Purwanto S Abdullah.
Kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menilai majelis hakim tidak mengedeankan asas praduga tak bersalah.
“Yang menjadi catatan adalah ada salah satu hakim anggota yang menurut kami selama proses persidangan itu tidak mengedepankan presumption of innocent. Dia tidak mengedepankan asas itu. Tapi mengedepankan asas presumption of guilty. Jadi Pak Tom ini seolah-olah memang orang yang udah bersalah tinggal dicari aja alat buktinya. Padahal tidak boleh seperti itu proses peradilan,” ungkapnya. (far)
