Sebagaimana diketahui, pada 22 Agustus 2025, KPK menetapkan Noel bersama 10 orang lain sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dari operasi tangkap tangan itu, KPK menyebut Noel menerima uang Rp 3 miliar dan satu motor Ducati. Di hari yang sama, saat digiring ke rumah tahanan, Noel sempat melontarkan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo.
Bukannya diamini, Prabowo justru langsung mencopot Noel dari jabatan Wamenaker. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi memastikan Presiden tidak akan memberi amnesti bagi pejabat korup.
“Dalam hal ini, kita ikuti saja proses hukum. Biar proses hukum yang membuat semua ini terang benderang,” ujar Hasan kepada wartawan, Sabtu (23/8/2025).
Hasan menambahkan, Prabowo berulang kali mengingatkan bawahannya agar bekerja jujur dan tidak korupsi. Peringatan itu selalu diulang di setiap kesempatan.
“Presiden juga pernah menyampaikan tidak akan membela bawahannya yang terlibat korupsi. Jadi, kita serahkan saja sepenuhnya pada penegakan hukum,” tandasnya. (bam)
