IPOL.ID- Jajaran Bareskrim Polri mengungkapkan perkembangan penegakan hukum pasca kerusuhan yang terjadi pada 25–31 Agustus 2025 di 15 jajaran kepolisian daerah (Polda). Dalam kasus tersebut di dalami, total 246 laporan polisi (LP) dengan ratusan tersangka.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono menyampaikan bahwa penegakan hukum dilakukan oleh Bareskrim Polri bersama 15 jajaran Polda kepada para pelaku yang melakukan kerusuhan, dan bukan masyarakat yang melakukan demonstrasi.
“Proses hukum hanya menyasar pada pelaku kerusuhan, bukan peserta aksi damai. Total ada 246 laporan polisi dengan 959 tersangka. Dari jumlah tersebut, di antaranya, 664 orang dewasa dan 295 anak-anak. Penegakan hukum ini murni kepada pelaku kerusuhan, bukan kepada masyarakat yang menyampaikan pendapat secara damai,” ungkap Komjen Syahardiantono dalam konferensi pers Perkembangan Kasus Penegakan Hukum Pelaku Aksi Kerusuhan, tanggal 25-31 Agustus 2025 di Lobby Gedung Bareskrim, Rabu (24/9) sore.
Dalam kesempatan itu, Kabareskrim memaparkan, penindakan dilakukan di 15 Polda dan satu direktorat Bareskrim. Di antaranya, Polda Metro Jaya dengan 232 tersangka, Polda Jawa Timur 326 tersangka, Polda Jawa Tengah 136 tersangka, serta Polda Sulawesi Selatan 57 tersangka.
