“Provokasi hingga membawa menggunakan molotov, dan melakukan penganiayaan”.
Beberapa barang bukti ditangani jajaran Polda dan Polres wilayah seperti bom molotov, senjata tajam, poster ujaran kebencian, kendaraan, korek api, kamera CCTV dan handphone serta akun media sosial disita serta dianalisa.
Apakah ada aktor intelektual yang diduga sengaja mendanai aksi kerusuhan itu? Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengungkapkan, pihaknya masih mendalami adanya aktor intelektual maupun pendana itu.
Soal aliran dana tersebut saat ini masih dilakukan proses pembuktian, aliran dana didapatkan dari mana, prosesnya masih berjalan.
“Ada indikasi aliran dana, dan saat ini kami berkoordinasi dengan PPATK. Dari 959 tersangka, hanya 583 yang ditahan, sisanya ditangani dengan pendekatan lain seperti diversi dan restorative justice,” jelas Djuhandhani.
Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko menekankan bahwa Polri tetap berkomitmen mengawal kebebasan berpendapat yang diatur Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998.

