Dia juga menegaskan bahwa perspektif perlindungan terhadap anak maupun anak berhadapan dengan hukum tetap harus dikedepankan.
“Anak memiliki hak menyuarakan pendapat, tapi tetap dalam koridor hukum. Banyak dari mereka ikut karena solidaritas, ajakan senior, hingga terprovokasi media sosial. Hak pendidikan anak tetap harus dijamin meski sedang berhadapan dengan hukum,” tukasnya.
Hal senada diutarakan oleh Komisioner Kompolnas, Ida Oetari bahwa pihaknya bakal terus mengawasi proses hukum anak maupun anak berhadapan dengan hukum.
“Kami melihat sebagian besar Polda sudah memperhatikan prinsip perlindungan anak, ada yang tak ditahan dan ada yang ditahan sesuai sifat perbuatannya. Kompolnas akan terus melakukan pengawasan hingga tuntas,” kata Ida dalam kesempatan sama. (Joesvicar Iqbal)

