IPOL.ID – BPJS Ketenagakerjaan wilayah Jakarta Barat resmi menandatangani nota kesepahaman dengan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Ruang Pola, Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Barat, terkait implementasi Surat Edaran Wali Kota Jakarta Barat Nomor 7 Tahun 2025.
Acara tersebut dihadiri sejumlah pejabat, antara lain Asisten Perekonomian dan Pembangunan Jakarta Barat Imron Syahrin, Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Nakertransgi) Jakarta Barat Jackson Dianrus Sitorus, Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Barat Iqbal Idham Ramid, Kepala Bagian Perekonomian Febriandri Suharto, serta jajaran kepala kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta Barat.
Kepala Kantor Cabang (Kakacab) BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Grha BPJamsostek, Andry Rubiantara, menyampaikan apresiasi kepada Wali Kota Jakarta Barat yang telah mengeluarkan dua surat edaran untuk percepatan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurut Andry, edaran pertama ditujukan kepada perusahaan, sedangkan edaran kedua untuk camat dan lurah, sebagai upaya memperkuat ekosistem perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayahnya.
