“Selain manfaat perlindungan, koperasi juga memperoleh keuntungan bisnis. Sebagai agen, ada fee 15 persen dari iuran. Jika satu agen mampu mengelola 10 ribu peserta, maka bisa mendapatkan fee sekitar Rp25 juta per bulan. Jadi, manfaatnya ganda, masyarakat terlindungi dan koperasi memperoleh penghasilan,” jelas Andry.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Nakertransgi Jakarta Barat, Jackson Dianrus Sitorus, menegaskan bahwa program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan tidak hanya diperuntukkan bagi pekerja formal atau penerima upah, tetapi juga pekerja informal. Menurutnya, banyak pekerja rumah tangga seperti sopir pribadi, satpam, dan asisten rumah tangga yang menghadapi risiko kerja tanpa perlindungan memadai.
“Jangan hanya memberi tugas, tapi pikirkan juga perlindungan mereka. Dengan iuran Rp16.800, pekerja rumah tangga sudah terlindungi JKK dan JKM. Kalau ditambah Rp20 ribu, dapat JHT juga. Hanya dengan biaya seharga sebungkus rokok, ada jaminan sebulan penuh,” ujar Jackson.
Ia juga mengingatkan pengurus Koperasi Merah Putih agar berhati-hati dalam menjalankan peran sebagai agen Perisai. Menurut Jackson, transparansi dan disiplin menyetor iuran adalah kunci. “Jangan sampai iuran peserta tidak disetorkan. Itu bisa masuk ranah pidana sebagai penggelapan. Jadi harus benar-benar dijaga amanahnya,” tegas Jackson. (msb/dani)
