Andry menekankan, kebijakan tersebut mendukung target Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencapai 68,5 persen kepesertaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Namun, saat ini kepesertaan di Jakarta Barat baru berada di angka 47 persen. Ia berharap dukungan camat dan lurah dapat memastikan pengurus Koperasi Merah Putih memperoleh perlindungan jaminan sosial, sekaligus mendorong masyarakat sekitar untuk ikut serta.
Lebih jauh, Andry menjelaskan rencana bisnis Koperasi Merah Putih yang akan berperan sebagai kantor agen Perisai (Penggerak Jaminan Sosial Indonesia). Nantinya, setiap kantor koperasi minimal memiliki lima agen yang bergerak di masyarakat untuk mengajak pekerja informal, seperti pelaku UMKM, pedagang keliling, tukang ojek, maupun asisten rumah tangga, menjadi peserta.
Dengan skema pekerja bukan penerima upah (BPU), peserta bisa mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) hanya dengan Rp16.800 per bulan. Bila ditambah Jaminan Hari Tua (JHT) Rp20 ribu, maka cukup Rp36.800 per bulan untuk memperoleh tiga perlindungan sekaligus.
