Ia menambahkan, kerja sama dengan RS Atma Jaya sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) memastikan peserta segera mendapat perawatan optimal. Selain itu, peserta juga berhak atas Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), yakni 100 persen upah selama 12 bulan pertama dan 50 persen pada bulan berikutnya hingga pulih.
Apabila terjadi kecelakaan kerja yang berakibat fatal, ahli waris akan menerima santunan hingga 48 kali upah. Sedangkan untuk kematian bukan akibat kecelakaan kerja, ahli waris berhak atas santunan Rp42 juta, atau Rp10 juta bila kepesertaan belum genap tiga bulan.
Lebih jauh, BPJS Ketenagakerjaan juga menyediakan beasiswa pendidikan bagi dua anak peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, dengan nilai manfaat mencapai Rp174 juta hingga jenjang perguruan tinggi. “Ini bukti nyata negara hadir dan peduli kepada pekerja, termasuk mereka yang berasal dari sektor informal,” tegas Tetty.
Dalam kegiatan ini, PPSU juga diajak untuk menyebarluaskan manfaat program Jamsostek kepada pekerja di sekitarnya, termasuk pelaku UMKM, pedagang, nelayan, hingga pekerja lepas. Tetty menekankan pekerja informal setidaknya bisa melindungi diri dengan dua program dasar, yakni JKK dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran Rp16.800 per bulan.
