Sedangkan dengan iuran Rp36.800 per bulan, pekerja BPU akan mendapatkan tiga perlindungan utama yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT). “Banyak pekerja informal yang tidak mendapat perawatan maksimal saat mengalami risiko kerja karena tidak memiliki perlindungan. BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk menutup kesenjangan ini,” jelas Tetty. (msb/dani)
