Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Gubernur Malut Dinilai Sesatkan Publik Terkait Kasus 11 Warga Maba Sangaji
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Nusantara > Gubernur Malut Dinilai Sesatkan Publik Terkait Kasus 11 Warga Maba Sangaji
Nusantara

Gubernur Malut Dinilai Sesatkan Publik Terkait Kasus 11 Warga Maba Sangaji

Farih
Farih Published 04 Sep 2025, 17:47
Share
3 Min Read
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda saat menemui massa aksi di Ternate. Foto: Ist
Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda saat menemui massa aksi di Ternate. Foto: Ist
SHARE

Bagi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), pernyataan ini keliru, sesat, dan tidak berdasar. Bahkan, pernyataan itu berulang kali disampaikan Gubernur ke publik seolah-olah sudah menjadi kebenaran hukum.

Fakta Persidangan Tidak Mendukung Tuduhan

Padahal, sidang sebelas warga Maba Sangaji hingga kini sudah berlangsung tiga kali, dan tak satu pun saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mampu menjelaskan secara komprehensif dakwaan Pasal 368 KUHP, Pasal 162 UU Minerba, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.

“Tidak ada bukti kuat yang mengaitkan warga dengan tuduhan itu. Apa yang disampaikan Gubernur jelas tidak sesuai fakta persidangan,” tegas Wetub Toatubun dari TAKI.

Baca Juga

Anggota DPD RI Hasbi Yusuf.
Sudah Jatuh Tertimpa Tangga, Anggota DPD RI Hasbi Yusuf: Tanah Adat Maba Sangadji Dirampas, Warganya Ditangkap Polda Maluku Utara!
Terungkap Penyebab Penolakan Warga Maba Sangaji, Ternyata Sejak awal Soal Tuduhan Tambang Ilegal
SP3 Kasus TPPU Eks Gubernur Malut, KPK Kini Fokus ke Pemulihan Aset

Sementara itu, Lukman Harun, bagian dari tim advokasi, menilai pernyataan Gubernur berbahaya karena menggiring opini publik bahwa para warga sudah terbukti bersalah.

“Seharusnya Gubernur memahami posisinya sebagai eksekutif, bukan mengomentari pokok persidangan yang ada di ranah yudikatif. Ucapan itu justru terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” tandas Lukman.

Previous Page123Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Gubernur Maluku Utara, Maba Sangaji, malut
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan mendeportasi WNA) melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta tujuan Syria pada Rabu (3/9/2025) malam. Foto: Ist WNA Pembuat Onar di Hotel Kalibata Deportasi ke Syria
Next Article Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jakarta Kebon Sirih BPJS Ketenagakerjaan Kebon Sirih Ingatkan Kewajiban Proyek Konstruksi Daftar Program Jamsostek di Awal

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260518 WA0045
HeadlineJabodetabek

Truk Koperasi Desa Merah Putih Ambil Barang di Gudang Indomaret, Netizen Soroti Konsep Operasional

Jakarta Raya
Husen Minta Program Pilah Sampah Pemprov DKI Dibarengi Peran RT dan RW
18 May 2026, 17:49
HeadlineNews
Dipanggil KPK, Kepala BPBD Bakal Diperiksa Kasus Pemerasan oleh Bupati Tulungagung
18 May 2026, 16:33
Ekonomi
Masyarakat Wajib Waspada Modus Penipuan, BRI Tegaskan Pengajuan KUR Tidak Ditawarkan Secara Online
18 May 2026, 17:41
Olahraga
Pelantikan dan Pengukuhan Kepengurusan baru PB FAJI periode 2026-2030
18 May 2026, 15:15
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?