Bagi Tim Advokasi Anti Kriminalisasi (TAKI), pernyataan ini keliru, sesat, dan tidak berdasar. Bahkan, pernyataan itu berulang kali disampaikan Gubernur ke publik seolah-olah sudah menjadi kebenaran hukum.
Fakta Persidangan Tidak Mendukung Tuduhan
Padahal, sidang sebelas warga Maba Sangaji hingga kini sudah berlangsung tiga kali, dan tak satu pun saksi fakta yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum mampu menjelaskan secara komprehensif dakwaan Pasal 368 KUHP, Pasal 162 UU Minerba, dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat.
“Tidak ada bukti kuat yang mengaitkan warga dengan tuduhan itu. Apa yang disampaikan Gubernur jelas tidak sesuai fakta persidangan,” tegas Wetub Toatubun dari TAKI.
Sementara itu, Lukman Harun, bagian dari tim advokasi, menilai pernyataan Gubernur berbahaya karena menggiring opini publik bahwa para warga sudah terbukti bersalah.
“Seharusnya Gubernur memahami posisinya sebagai eksekutif, bukan mengomentari pokok persidangan yang ada di ranah yudikatif. Ucapan itu justru terkesan membela korporasi tambang nikel dan menyingkirkan masyarakat adat dari ruang hidupnya,” tandas Lukman.
