Agung menambahkan, pihak Pomdam masih mendalami apakah pemicu kericuhan hanya karena klakson, serempetan atau faktor lain. Namun, apapun alasannya, tindakan kekerasan tetap tidak bisa dibenarkan. FA disebut telah menyesali perbuatannya dan meminta maaf. Meski begitu, proses hukum tetap berjalan.
“Anggota ini menyesal, tapi tetap akan dihukum. Sekarang bukan zamannya lagi menyelesaikan masalah di jalan dengan emosi,” tegas Agung. (Vinolla)
