IPOL.ID – Sejak awal, kehadiran PT Position di Halmahera Timur selalu menimbulkan tanda tanya. Kini, tanda tanya itu menjelma tudingan serius. Yakni, dugaan praktik penambangan dan penjualan bijih nikel ilegal yang merugikan negara hingga Rp12 triliun.
Data dan dokumen Direktorat Jenderal Gakkum KLHK, termasuk Surat Tugas ST.136/GakkumHUT.II/GKM.01.03/TU/B/2025, menyebutkan perusahaan ini bukan hanya menggali di luar izin konsesi miliknya, tetapi juga beroperasi di lahan milik perusahaan lain tanpa persetujuan.

Operasi di Luar Konsesi
Dalam penelusuran Gakkum, PT Position telah membuka:
1,2 km lahan di wilayah IUP PT Wana Kencana Mineral,
6,5 km di IUP milik PT Weda Bay Nikel, dan
2,7 km di IUP PT Pahala Milik Abadi.
Aktivitas itu bahkan diperluas dengan membangun koridor selebar 30–50 meter di kawasan hutan produksi tanpa Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
“Ini bukan sekadar tambang ilegal, ini adalah perampokan terhadap sumber daya negara yang dibungkus rapi oleh kelambanan penegakan hukum,” ujar seorang aktivis lingkungan di Ternate.
Dugaan Penjualan ke Thingsan Group
Sumber internal menyebutkan hasil ore nikel PT Position diduga dijual ke pihak ketiga, salah satunya Thingsan Group, perusahaan logam dengan jejaring hingga luar negeri.
