Pihak perusahaan belum memberi klarifikasi terbuka. Namun temuan lapangan menunjukkan aktivitas penggalian dan pengangkutan tetap berlangsung, meski sebagian besar lahan yang dieksploitasi tidak memiliki izin sah.

Di tengah aktivitas ilegal ini, justru 11 warga adat Maba Sangaji yang mendekam di balik jeruji. Mereka dituduh “menghalangi aktivitas pertambangan”, padahal hanya mempertahankan hutan adat sebagai sumber hidup turun-temurun.
“Alih-alih mengusut perusahaan, aparat justru menangkap warga yang memperjuangkan hak hidup dan lingkungan mereka sendiri,” kata salah satu pendamping hukum warga.
Negara Rugi Diduga Rp12 Triliun
Kerugian negara ditaksir mencapai Rp12 triliun, berdasarkan nilai ore nikel yang ditambang dan dijual tanpa izin. Namun, hingga kini tidak ada penghentian operasi, pembekuan izin, maupun pemanggilan pejabat tinggi PT Position.
Pada Mei 2025, LSM LPP-Tipikor Maluku Utara mengecam aktivitas perusahaan ini yang membuka kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) tanpa PPKH, melanggar SK Menteri LHK No. 250/2022 dan No. 1440/2023. Dari delapan titik IUP yang sah, tiba-tiba bertambah menjadi 68 titik di dokumen MODI, memicu tumpang tindih dengan konsesi PT WHBP.
