Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Nonaktif 5 Anggota DPR, MKD Kirim Surat Minta Pemberhentian Gaji Pada Sekjen DPR
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Jakarta Raya > Nonaktif 5 Anggota DPR, MKD Kirim Surat Minta Pemberhentian Gaji Pada Sekjen DPR
Jakarta Raya

Nonaktif 5 Anggota DPR, MKD Kirim Surat Minta Pemberhentian Gaji Pada Sekjen DPR

Bambang
Bambang Published 03 Sep 2025, 21:10
Share
1 Min Read
Rapat paripurna DPR RI yang digelar baru-baru ini.(foto istimewa)
Rapat paripurna DPR RI yang digelar baru-baru ini.(foto istimewa)
SHARE

IPOL.ID-Penonaktifan 5 anggota DPR RI berbuntut pada pemberhentian gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya yang didapatkan keempat wakil rakyat dari Nasdem dan PAN tersebut.

Rabu (3/9/2025), Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI mengungkapkan telah mengirimkan surat ke Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR RI.

“Kita sudah berbicara, dan meminta kepada Sekjen untuk dihentikan gajinya,” ujar Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Rabu (3/9/2025).

Legislator dari Fraksi PAN itu mengungkapkan, pemberhentian gaji, tunjangan dan fasilitas lainnya merupakan tindak lanjut dari pimpinan DPR RI. Sebab itu, kata dia, MKD akan mendalami masalah-masalah yang menimpa para anggota DPR nonaktif tersebut.

Baca Juga

Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Sahroni di sidang MKD. Foto: YouTube TVR Parlemen
Putusan MKD: Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach Dihukum Nonaktif, Uya Kuya dan Adies Kadir Lolos
Raut Lesu Sahroni hingga Uya Kuya di Sidang MKD
MKD Mulai Sidang Kasus 5 Anggota DPR yang Dinonaktifkan

“Yang 5 sudah dinonaktifkan oleh partai, bisa bertambah. Nanti kita lihat,” ucapnya.

Sebelumnya, sejumlah partai politik (parpol) memutuskan untuk menonaktifkan anggotanya sebagai Legislatotlr imbas adanya sorotan dan tuntutan dari publik. Wakil rakyat yang dinonaktifkan itu mulai dari anggota biasa, pimpinan komisi, hingga Pimpinan DPR RI.

12Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: Kirim Surat Minta Pemberhentian Gaji, mkd, Nonaktif 5 Anggota DPR, Pada Sekjen DPR
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Kegiatan trauma healing di Mako Satbrimob Kwitang, Jakarta Pusat, Rabu (3/9/2025). Foto: Humas Satuan Brimob Polda Metro Jaya Pulihkan Semangat, Brimob Polda Metro Jaya Gelar Trauma Healing di Mako Kwitang
Next Article Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengaku senang dan menyambut baik terselenggaranya Kongres Persatuan PWI (Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yg berlangsung lancar dan demokratis. Menkomdigi Meutya Hafid Mengaku Senang Kongres Persatuan PWI Berlangsung Lancar dan Demokratis

TERPOPULER

TERPOPULER
IMG 20260523 WA0009
Gaya hidup

Berawal dari Hobi Koleksi Ribuan Mainan Action Figure dan Mobil-mobilan Berujung Jadi Cuan

Jakarta Raya
Masyarakat Resah Jakarta Barat Dijuluki Gotham City, Kenneth DPRD DKI: Saya Bakal Jadi Batman
23 May 2026, 12:31
Jakarta Raya
Srikandi Demokrat Kritisi Kinerja Anak Buah Pramono, Dinilai Sibuk Hanya Saat Ada Sidak Menteri
23 May 2026, 13:31
Jakarta Raya
Pergeseran Anggaran di Dinas LH, Pantas Nainggolan Ingatkan Soal Kasus Nadiem Makarim
23 May 2026, 14:03
HeadlineKriminal
Karyawati Cantik Dianiaya di JakLingko 49, Polsek Pesanggrahan Gerak Cepat Amankan Pelaku
23 May 2026, 20:00
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?