“Perusahaan-perusahaan yang memproduksi hebel tersebut, selain menjual dengan harga di bawah pasar, juga mengabaikan seperti IMB, Amdal, bahkan ada dari beberapa mereka yang diduga tidak taat pajak,” ujar Uchok.
Selain itu, tiga PT itu perlu dicek apakah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yaitu identitas tunggal dan bukti registrasi pelaku usaha yang diterbitkan oleh sistem Online Single Submission (OSS) yang memiliki kewenangan ada di kementerian, BKPM.
Seharusnya pemerintah yang punya banyak program untuk masyarakat, harus memperhatikan juga pengusaha kecil dan menengah agar mereka tetap dapat bersaing sehat supaya tetap bisa eksis.
Program pemerintah salah satunya pengadaan tiga juta rumah melalui Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) jika ini melibatkan pengusaha kecil dan menengah untuk pengadaan hebel dan lain-lain pastinya ekonomi akan membaik.
“Jadi intinya tidak dimonopoli sama perusahaan asing,” ungkapnya.
Menanggapi permasalahan itu, Direktur Eksekutif CBA, Uchok menegaskan, PMA selalu meminggirkan perusahaan lokal agar bisa menguasai Sumber Daya Alam (SDA), modal, dan pekerja yang murah.
