Ipol.idIpol.id
Aa
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Reading: Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Sindikat Curanmor di Matraman
Share
Ipol.idIpol.id
Aa
Cari berita disini...
  • Home
  • News
  • Nasional
    • Jabodetabek
    • Jakarta Raya
    • Nusantara
  • Internasional
  • Politik
  • Hukum
  • Kriminal
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Si Ipol
  • Opini
  • More
    • Video
    • Gaya hidup
    • Sosok
    • Tekno/Science
    • Galeri
    • Indeks Berita
Follow US
  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ipol.id > Kriminal > Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Sindikat Curanmor di Matraman
Kriminal

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Sindikat Curanmor di Matraman

Farih
Farih Published 16 Sep 2025, 21:15
Share
5 Min Read
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan (tengah) didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jaktim, AKP M Zein, dan Kasi Humas Polres Jaktim, AKP Teta menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Jaktim, Selasa (16/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
Kasat Reskrim Polres Metro Jaktim, AKBP Dicky Fertoffan (tengah) didampingi Kanit Ranmor Satreskrim Polres Jaktim, AKP M Zein, dan Kasi Humas Polres Jaktim, AKP Teta menunjukkan barang bukti kasus curanmor di Mapolres Jaktim, Selasa (16/9/2025). Foto: Joesvicar Iqbal/ipol.id
SHARE

Namun demikian, Unit Ranmor Polres Jaktim masih memburu pelaku penadah berinisial Y dan total kendaraan sebanyak 30 sepeda motor.

Pihaknya pun masih terus mencari pemilik sepeda motor tersebut dan diharapkan masyarakat yang merasa ada yang kehilangan motor bisa aktif datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya.

“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Dicky.

Sebelumnya, Satreskrim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan rumah kontrakan dijadikan bengkel di Jalan Asem Gede, RT 05/04, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) sore. Warga setempat pun dibuat geger.

Baca Juga

Pelaku pembakaran di Matraman. Foto: Tangkapan layar berita matraman
Polisi Dalami Motif Teror Pembakaran di Pisangan Baru Matraman
2 Pencuri Gasak Motor Tukang Sayur di Kramat Jati
Operasi Pekat Jaya Sasar Matraman, 51 Botol Miras Ilegal Diamankan Jelang Ramadhan 2026

Mulanya seorang guru kehilangan motornya di kawasan Utan Kayu Selatan, Matraman, pada Jumat (12/9) sore. Nah, beruntung korban memasangi motornya tersebut dengan GPS.

Sehingga dari GPS itu polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi kontrakan dijadikan bengkel sebagai gudangnya tempat menyembunyikan sejumlah motor curian di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan.

Previous Page1234Next Page
GN

Follow Akun Google News Ipol.id

Jangan sampai kamu ketinggalan update berita menarik dari kami
TAGGED: curanmor, matraman
Share this Article
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp LinkedIn Telegram Copy Link
Previous Article Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. Foto: BPMI Setpres Pemerintah Matangkan Program Magang untuk Fresh Graduate, Upah Ditanggung Negara Selama 6 Bulan
Next Article Cheryl Darmadi Polri Ajukan Red Notice Tersangka TPPU Cheryl Darmadi ke Interpol Lyon

TERPOPULER

TERPOPULER
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Jakarta Pluit gelar monev dan sosialisasi Gerakan RT/RW dan Tempat Ibadah Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Foto: Ist
Ekonomi

Perkuat Perlindungan Pekerja BPU, BPJS Ketenagakerjaan Pluit Gelar Monev Agen Perisai

Ekonomi
FAO Sebut Indonesia Mitra Kehutanan Paling Strategis di Dunia
13 May 2026, 13:28
Hukum
KPK Geledah Rumah Crazy Rich Asal Semarang, Diduga Terkait Korupsi di Ditjen Bea Cukai
13 May 2026, 16:15
Olahraga
Riau Bhayangkara Run 2026 Kembali Digelar 19 Juli
13 May 2026, 06:28
Nasional
Menag Bentuk Tim Hisab Rukyat Kementerian Agama 2026: Jembatan Persatuan Umat
13 May 2026, 08:55
Ipol.idIpol.id
Follow US

IPOL.ID telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 1084/DP-Verifikasi/K/IV/2023
https://dewanpers.or.id/data/perusahaanpers

Copyright © IPOL.ID. All Rights Reserved.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan IPOL.ID
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Logo Ipol.id Logo Ipol.id
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?