Namun demikian, Unit Ranmor Polres Jaktim masih memburu pelaku penadah berinisial Y dan total kendaraan sebanyak 30 sepeda motor.
Pihaknya pun masih terus mencari pemilik sepeda motor tersebut dan diharapkan masyarakat yang merasa ada yang kehilangan motor bisa aktif datang dengan membawa kelengkapan surat kendaraannya.
“Pelaku kami kenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman tujuh tahun penjara, dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam dan Senjata Api, ancaman hukumannya 10 tahun penjara,” tegas Dicky.
Sebelumnya, Satreskrim Unit Ranmor Polres Metro Jakarta Timur melakukan penggerebekan rumah kontrakan dijadikan bengkel di Jalan Asem Gede, RT 05/04, Kelurahan Utan Kayu Selatan, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025) sore. Warga setempat pun dibuat geger.
Mulanya seorang guru kehilangan motornya di kawasan Utan Kayu Selatan, Matraman, pada Jumat (12/9) sore. Nah, beruntung korban memasangi motornya tersebut dengan GPS.
Sehingga dari GPS itu polisi yang mendapatkan laporan langsung bergerak ke lokasi kontrakan dijadikan bengkel sebagai gudangnya tempat menyembunyikan sejumlah motor curian di Jalan Asem Gede, Utan Kayu Selatan.
