IPOL.ID – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengonfirmasi bahwa gugatan yang diajukan oleh Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau yang dikenal dengan Tutut Soeharto, telah dicabut.
Gugatan tersebut dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Jumat, 12 September 2025, terhadap Menteri Keuangan Republik Indonesia.
“Saya dengar sudah dicabut barusan, dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau,” ujar Purbaya usai Rapat Kerja dengan Badan Anggaran DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/9).
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, gugatan dengan Nomor Perkara 308/G/2025/PTUN.JKT itu diajukan oleh Tutut Soeharto melalui kuasa hukumnya, Ibnu Setyo Hastomo.
Meski demikian, SIPP PTUN belum memuat detail substansi gugatan. Status perkara terakhir masih berada di tahap pemeriksaan persiapan.
Sidang perdana semula dijadwalkan berlangsung pada Selasa (23/9) pukul 10.00 WIB.
Majelis hakim yang ditunjuk untuk menangani kasus ini juga terdiri dari seorang ketua dan dua hakim anggota, meskipun identitas ketiganya belum dipublikasikan. (far)
