Sementara itu, Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin menjamin komitmen seluruh anggota dewan untuk menuntaskan Pansus Hak Angket ini.
“DPRD Pati akan mengawal dan menyelesaikan pansus ini semaksimal mungkin. Kami tidak akan menyetujui kebijakan Bupati Sudewo apabila terbukti melanggar hukum,” tegasnya.
Dalam aksi MPB, ada enam poin tuntutan yang disampaikan, salah satunya terkait dugaan pelanggaran hukum oleh Bupati Sudewo. Dugaan tersebut kini tengah diselidiki lewat Pansus Hak Angket.
Sebelumnya, kekhawatiran masyarakat muncul karena adanya indikasi penggembosan dalam kerja Pansus.
Tristoni, Tim Advokasi Masyarakat Pati Bersatu menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti, meski data lengkap baru akan disampaikan resmi di kantor tim advokasi. (far)
