IPOL.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil pihak biro perjalanan atau travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kali ini, KPK memanggil lima pihak travel untuk diperiksa sebagai saksi.
“Saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa (23/9/2025).
Adapun kelima pihak travel yang dipanggil antara lain, Muhammad Rasyid, Direktur Utama PT Saudaraku; RBM Ali Jaelani, Bagian Operasional Haji PT Menara Suci Sejahtera; dan Siti Roobiah Zalfaa, Direktur PT Al-Andalus Nusantara Travel.
Lalu, Zainal Abidin, Direktur PT Andromeda Atria Wisata; dan Affif, Direktur PT Dzikra Az Zumar Wisata. Kelima pihak travel tersebut akan diperiksa di Polda Jawa Timur.
“Pemeriksaan dilakukan di Polda Jawa Timur,” jelas Budi.
Kasus dugaan korupsi kuota haji pada 2024 ini telah naik ke penyidikan sejak 9 Juli 2025 lalu. Namun sejauh ini KPK baru menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) umum atau belum menetapkan tersangka.
